Masjidjogokariyan beri contoh sejahterakan masyarakat. Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada ad/art ini, berlaku sejak ditetapkan. Salah satunya adalah masjid agung annur banjarnegara. Karenanya, pengurus masjid disebut ātakmir masjidā atau yang lebih dikenal dengan dewan kemakmuran masjid (dkm).
Anggaran Dasar AD Dan Angaran Rumah Tangga ART Dewan Kemakmuran Masjid DKM Kepengurusan masjid merupakan organisasi strategis dalam membangun keberjamaah dan menjadi media silaturrahim keutuhan umat. Wadah syiar ibadah tersebut dapat menjadi problem solving dalam mengatasi permasalahan-permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Tata kelola organisasi masjid yang muncul dengan beberapa penamaan, seperti yang kebanyakan dipergunakan adalah dengan istilah DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM. Dengan pentingnya peran DKM tersebut, maka pengelolaannya menuntun perlu adanya sentuhan manajemen modern dalam tata laksana manajemen dan organisasinya. Salah satu yang diperlukan dalam hal ini adalah dukungan tertib administrasi kejelasan tata kerja organisasi berupa adanya ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART. Berikut ini disampaikan contoh ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART yang dibuat dan dipergunakan oleh DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM JAMIā NURUL HIKMAH KELAPA DUA. Disampaikan dalam artikel ini, mudah-mudahan dapat menjadi inspirasi atau masukan bagi kepengurusan DKM lainnya. Jika ada bagian yang perlu diperbaiki, tentunya masukan sangat berarti dapat disampikan kepada Kami. Barakallah⦠ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM JAMIā NURUL HIKMAH KELAPA DUA TUGU CIMANGGIS DEPOK JAWA BARAT MUQADDIMAH At Taubah, Ayat 18 Hanya yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk At Taubah, Ayat 107 Dan di antara orang-orang munafik itu ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan pada orang-orang mukmin, untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah āKami tidak menghendaki selain kebaikan.ā Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta dalam sumpahnya. Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya. Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mamapu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata. Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Masjid selanjutnya disingkat DKM Jamiā Nurul Hikmah Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat, menguraikan Anggaran Dasar selanjutnya disingkat AD dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disingkat ART sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Jamiā Nurul Hikmah Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat. Pasal 2 Waktu Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat Muslim Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat ataupun keterwakilannya, sejak Masjid Jamiā Nurul Hikmah didirikan dan sebelum ditetapkannya AD dan ART. Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku sejak ditetapkan. Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3 tiga tahun sejak dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan. Pasal 3 Tempat Kedudukan Organisasi ini berkedudukan di Masjid Jamiā Nurul Hikmah Jln Nurul Hikmah III Kelapa Dua Rt. 06 Rw. 011 No. 53 Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat 16951. BAB II ASAS, SIFAT, USAHA, VISI DAN MISI Pasal 4 Asas Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Pasal 5 Sifat Organisasi ini mengutamakan persaudaraan Ukhuwah Islamiyah antarwarga muslim yang bersifat terbuka, persamaan egaliter, tidak memihak non partisan dan independen. Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan. Pasal 6 Usaha Melakukan amar maāruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar. Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang daāwah, sosial, ekonomi dan pendidikan. Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman. Pasal 7 Visi Terwujudnya masjid sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat. Pasal 8 Misi Menjadikan masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada ALLAH SWT semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam. Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-quran dan As-Sunnah. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim. Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim, dan kerjasama antar warga. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, dan budaya. Berperan aktif dalam kegiatan amar maāruf nahi munkar. Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. BAB III FUNGSI DAN TUGAS Pasal 9 Fungsi Sebagai media untuk memakmurkan dan mensejahterakan Masjid, dan Pembinaan umat Islam melalui potensi yang ada dalam jamaah. Pasal 10 Tugas Menegakan syiāar Islam. Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan dan mensejahterakan masjid. Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana Masjid. Mengelola ketata usahaan, kekayaan dan keuangan Masjid Menyusun rencana dan program kegiatan masjid Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di bidang daāwah, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya BAB IV KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN Pasal 10 Kepengurusan Pengurus DKM merupakan posisi dalam jabatan struktural organisasi. Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, menduduki posisi tugas jabatan sebagai berikut Ketua Sekretaris Bendahara Koodinator Bidang, terdiri atas Koordinator Bidang Ibadah dan Kejamaahan Koordinator Bidang Pendidikan Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial Koordinator Bidang Ekonomi dan Usaha Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Keamanan Tugas pokok masing-masing pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengurus DKM dan publikasikan secara umum. Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pelindung dan Dewan penasehat yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan ART ini. Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri, baik dalam jalur garis komando internal organisasi, maupun melalui koordinasi organisasi lain di luar DKM. Pasal 11 Persyaratan Pengurus Persyaratan Pengurus organisasi adalah Jamaah aktif masjid. Penghuni tetap warga kelapa dua Rt. 06 dan 07 Rw. 011. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya. Amanah, jujur dan bisa dipercaya. Dapat bertugas selama masa 3 tiga tahun. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus. Pasal 12 Pemilihan Pengurus Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum warga muslim pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi. Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat 1 dikelola oleh Tim Formatur yang bentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui musyawarah umum. Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada AD dan ART ini. Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah warga muslim dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 11. Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka penentuan Ketua DKM dilakukan secara voting oleh warga muslim yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi. Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih oleh Ketua DKM terpilih dan dibantu oleh Tim Formatur. Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan. Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya, dilakukan sebelum berakhir masa bakti pengurus lama, sehingga dapat segera dikukuhkan pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti pengurus lama. Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi. Pasal 13 Masa Bakti Kepengurusan Masa bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2. Paling lambat 1 satu bulan sejak terhitung pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM telah menetapkan Program Kerja selama masa bakti kepengurusan, dan disampaikan melalui musyawarah umum. Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan dipegang oleh Sekretaris DKM sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara. Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus aktif yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti. Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian melalui musyawarah kerja pengurus. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat insidental pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja. Pengurus DKM menyusun laporan pertanggungjawaban setelah berakhirnya masa bhakti, dan disampaikan melalui musyawarah umum. Pasal 14 Keanggotaan Anggota organisasi adalah seluruh jamaah warga muslim di lingkungan dan 07 Rw. 011 Kelapa dua Tugu Cimanggis Depok. Anggota wajib mentaāati AD dan ART organisasi. Pasal 15 Permusyawaratan Hasil musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan kepengurusan dan keanggotaan DKM. Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1, terdiri dari Musyawarah Umum, yaitu musyawarah oleh seluruh keanggotaan melalui pemberitahuan resmi pada waktu dan tempat yang ditentukan, bertujuan untuk Laporan Pertanggungjawaban pengurus DKM. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus DKM pertahun berjalan. Mengevaluasi program kerja pengurus DKM pertahun berjalan. Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM. Menetapkan dan mengesahkan Ketua DKM. Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus. Musyawarah Kerja, yaitu musyawarah yang dilakukan oleh seluruh Pengurus DKM, bertujuan untuk Menyusun Rencana Anggaran Belanja. Menyusunan Rencana Program Kerja tahunan maupun selama masa bakti. Musyawarah Koordinasi Bidang, bertujuan untuk Menyusun Rencana Anggaran Belanja pada bidang masing-masing. Menyusun Program Kerja pada bidang masing-masing. Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan tambahan di luar AD dan ART ini. Pasal 16 Perbendaharaan Kekayaan organisasi diperoleh dari infaq dan sumbangan dari jamaah yang halal dan tidak mengikat. Pengurus bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran secara baik dan benar, serta disampaikan dalam pertanggungjawaban yang dipublikasi. BAB V DEWAN PELINDUNG DAN PENASEHAT Pasal 17 Dewan Pelindung Dewan Pelindung adalah Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan sebagai pimpinan wilayah di Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Tugu. Unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia MUI yang mempunyai kewenangan pada wilayah Kecamatan Cimanggis. Pasal 18 Dewan Penasehat Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi. Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM Masjid Jamiā Nurul Hikmah, mencakup Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan program-program kerja. Memberikan alternatif solusi terhadap kendala-kendala program kerja. Membantu diplomasi internal dan eksternal, dalam rangka pengembangan cakupan kegiatan DKM. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum. Pasal 20 Pembubaran Organisasi Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum BAB VII ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP Pasal 21 Aturan Peralihan Dengan pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak Masjid Jamiā Nurul Hikmah berdiri sebelum diterbitkannya AD dan ART ini, maka kepengurusan yang lama tetap berjalan dan sah, sampai ditetapkankannya kepengurusan yang baru. AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART DKM Masjid Jamiā Nurul Hikmah, dan menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya. Pasal 22 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan. Pasal 23 Penutup Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kelapa dua, Senin, 28 Maret 2017
Peletakanbatu pertama Masjid At-Thohir telah dilakukan sejak 31 Maret 2018 oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).
0% found this document useful 0 votes6 views28 pagesCopyrightĀ© Ā© All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes6 views28 pagesDewan Masjid-AD ART-WPS OfficeJump to Page You are on page 1of 28 ANGGARAN DASARDEWAN MASJID INDONESIA DMIMUKADIMAHAllah SWT. Berfrman " Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa masjid Quba, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." QS. At - Taubah 9 108Allah SWT. Berfrman "Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan īdak takut kepada siapapun selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk." QS. At-Taubah. 9 18Allah SWT. Berfrman "Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembahseseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" 7218.Sabda Rasulullah SAW "Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga seīap ia berangkat atau pulang." HR. Bukhari dan Muslim.Sabda Rasulullah SAW"Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" HR. Ahmad dan Tarmizi . Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ruī nahi mencapai maksud di atas, maka masjid harus berīungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan upaya berparīsipasi akīī pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengopīmalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu1. Persatuan Masjid Indonesia PERMI2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia IMAMI3. Ikatan Masjid Indonesia IKMI4. Majelis Ta'miril Masjid Muhammadiyah5. Hai'ah Ta'miril Masjid Indonesia HTMI6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muīahidah IMMIM7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah MDI.Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB I NAMA WAKTU DAN KEDUDUKANPasal 1NamaOrganisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMIPasal 2Tempat dan Waktu DidirikanDewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang īdak 3KedudukanPimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik IIASAS, SIFAT DAN TUJUANPasal 4Asas Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Orang Tidak Dikenal (OTK) mencatut nama Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengajukan program Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial. Perwakilan DMI, Munawar Fuad meminta kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut.. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/12) kemarin. "Kemarin laporannya," kata Direktur Program
AD Dan ART Takmir Masjid ā Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. QS 614, Ash ShaffJamaāah di sekitar Masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan Takmir Masjid. Organisasi kemasjidan ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Aturan yang paling penting untuk dimiliki adalah Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART.Tiap Takmir Masjid perlu memiliki AD dan ART sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jamaāah dalam mengelola aktivitas kemasjidan. Bagi Takmir Masjid yang sudah memiliki AD dan ART, sebaiknya melakukan pengukuhan atau penyempurnaan konstitusi organisasi tersebut dalam forum Musyawarah Jamaāah yang DASAR ADBeberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam AD di antaranya adalah muqaddimah, nama, waktu, tempat kedudukan, asas, tujuan, usaha, visi, misi, fungsi, peran, tugas, keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan, aturan tambahan dan nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah subhanahu wa taāala, misi kemanusiaan, ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi dengan nama Masjid dan mewakili aspirasi jamaāah. Sebagaimana kita ketahui bahwa nama bukanlah hanya sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan atau bahkan doa yang berapa lama Takmir Masjid tersebut diwujudkan secara formal dan dijaga eksistensinya. Sebaiknya dicantumkan tanggal didirikan baik Hijriyah maupun Miladiyah dan untuk waktu yang lama sekali atau tidak ditentukan kedudukanMenunjukkan lokasi Masjid dan kantor sekretariatnya. Merupakan alamat lengkap yang terdiri dari nama jalan dan kota asas Islam yang bersumber pada Al Quraan dan As Sunnah. Sebagai esensi dan komitmen keimanan dan perjuangan jamaāah. Asas merupakan ideologi dan dasar perjuangan organisasi Takmir Masjid dalam usaha mencapai puncak ultimate goal organisasi disesuaikan dengan kehendak Allah dalam menciptakan manusia, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya, sebagaimana tersebut dalam QS 5156, Adz Dzaariyaat. Diupayakan redaksinya simpel, mudah diingat, dihafal dan memiliki nilai tindakan dan bidang-bidang yang akan ditangani. Merupakan manifestasi aktivitas yang akan dilaksanakan oleh Takmir Masjid. Sebaiknya disesuikan dengan kemauan, kebutuhan dan kemampuan jamaāah setelah itu dapat dilakukan pengembangan atau diversifikasi usaha yang gambaran eksistensi sekarang dan masa depan. Sebaiknya singkat, padat, jelas, konsepsi pemikirannya luas, mudah dimengerti dan dipahami. Visi Takmir Masjid harus aktual sekarang maupun masa datang, memiliki nilai kompetitif, dan realistis. Karena itu, sebaiknya bersifat jangka merupakan alur utama perjuangan mencapai tujuan yang diperlukan untuk membuat visi menjadi suatu realita. Seluruh aktivitas organisasi dilakukan dalam rangka mencapai misi yang telah ditetapkan. Pernyataan misi seharusnya pendek, jelas dan Peran dan TugasMerupakan fungsi, peran dan tugas Takmir Masjid yang memiliki korelasi dengan Islam dan umatnya. Harus dirumuskan dengan jelas dan mudah disosialisasikan kepada jamaā Masjid dan kriterianya. Jamaāah adalah warga muslim dan keluarganya yang berdomisili di sekitar Masjid. Kriterianya diatur lebih detail dalam Anggaran Rumah OrganisasiMenunjukkan lembaga kekuasaan, kepemimpinan dan kepengurusan berkaitan dengan wewenang dan tanggungjawab serta amanah organisasi. Lembaga kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh jamaāah, bukan seseorang atau sekelompok orang kekayaan Tamir Masjid dan cara-cara memperolehnya. Perbendaharaan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak mempengaruhi independensi AD dan Pembubaran lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan organisasi. Kekuasan jamaāah dalam Musyawarah Jamaāah adalah merupakan forum TambahanDiatur dalam konstitusi organisasi atau peraturan yang lainnya selama tidak bertentangan dengan AD. Beberapa pasal bisa diperjelas secara detail dalam ART dan Pedoman Dasar Organisasi PDO.PengesahanMenunjukkan acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya disebutkan forum pengesahan, tanggal Hijriyah dan Miladiyah serta alamat jalan lengkap dengan kotanya. Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh representasi jamaāah. Pengesahan merupakan bukti legal berlakunya AD bagi RUMAH TANGGABeberapa masalah AD dapat diperjelas dalam ART Takmir Masjid, seperti misalnya keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab, identitas, aturan tambahan dan kriteria jamaah dan syarat-syarat keanggotaannya, yang selanjutnya diiringi dengan uraian tentang status, hak dan kewajiban jamaāah dalam tentang lembaga tertinggi dalam organisasi yang disebut dengan Musyawarah Jamaāah dan kriteria jamaāah yang menjadi pesertanya. Demikian pula struktur badan Pengurus dan formasinya dapat diperjelas. Pemilihan dan pengesahan Pengurus perlu dicantumkan untuk mengantisipasi legalitas kepemimpinan dan tanggung jawabMerumuskan wewenang dan tanggungjawab Pengurus Taāmir Masjid sebagai pelaksana aktifitas organisasi. Penjelasan yang agak detail sangat diperlukan agar Pengurus tidak canggung dalam menjalankan roda akan diatur dalam peraturan tersendiri sebaiknya identitas organisasi dinyatakan dalam ART mengingat simbol-simbol organisasi yang dipergunakan dalam aktivitas Taāmir sama dengan AD, hal-hal yang belum diatur dapat dibuat dalam peraturan tersendiri yang merupakan tafsir atau derivasi dari ART, misalnya dalam PDO, instruksi kerja dan format-format ini, contoh AD dan ART Taāmir Masjid yang seharusnya dihasilkan dari suatu Musyawarah Jamaā DASAR TAKMIR MASJID āAL KAUTSARāPERUMAHAN GRIYA MUSLIM, MADANI___________________________________________________M U Q A D D I M A HSesungguhnya Allah subhanahu wa taāala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa taāala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi jamāiyah dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB INAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1. NamaOrganisasi ini bernama Taāmir Masjid āAl Kautsarā atau disingkat TMKā.Pasal 2. WaktuOrganisasi ini didirikan di kota Madani pada tanggal 1 Muharram 1416 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Mei 1995 Miladiyah, untuk waktu yang tidak 3. Tempat KedudukanOrganisasi ini berkedudukan di Masjid āAl Kautsarā, Jl. Mangga Besar No. 1, Perumahan Griya Muslim, IIASAS, TUJUAN DAN USAHAPasal 4. AsasOrganisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As 5. TujuanTerbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai 6. UsahaMelakukan amar maāruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang daāwah, sosial, ekonomi dan IIIVISI DAN MISIPasal 7. VisiMenuju Islam yang 8. MisiMenjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang jamaāah Masjid āAl Kautsarā menjadi pribadi muslim yang masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa taā IVPERANAN, FUNGSI DAN TUGASPasal 9. PerananOrganisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat 10. FungsiOrganisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan 11. TugasOrganisasi ini bertugas untuk menegakkan syiāar IVKEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAANPasal 12. KeanggotaanAnggota Taāmir Masjid āAl Kautsarā adalah Jamaāah Masjid āAl Kautsarā, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid āAl Kautsarā, Perumahan Griya Muslim, Madani. Selanjutnya disebut anggota atau jamaā Jamaāah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam 13. Struktur OrganisasiKekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jamaāah Masjid āAl Kautsarā.Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Taāmir Masjid āAl Kautsarā. Selanjutnya dapat disebut dengan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jamaāah dalam Musyawarah Jamaā Umum Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jamaā Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua Umum dalam acara Serah Terima Pengurus Taāmir Masjid āAl Kautsarā.Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Umum dan Anggota Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jamaā 14. PerbendaharaanKekayaan Taāmir Masjid āAl Kautsarā diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak VPERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASIPasal 15. Perubahan Anggaran DasarPerubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jamaā 16. Pembubaran OrganisasiPembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jamaā VIATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHANPasal 17. Aturan TambahanHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Taāmir Masjid āAl Kautsarā dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran 18. PengesahanAnggaran Dasar ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jamaāah Masjid āAl Kautsarā ke-3 tanggal 23 Dzulqaāidah 1426 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2005 Miladiyah di Masjid āAl Kautsarā, Perumahan Griya Muslim, RUMAH TANGGA TAKMIR MASJID āAL KAUTSARāPERUMAHAN GRIYA MUSLIM, MADANI___________________________________________________BAB IK E A N G G O T A A NPasal 1. AnggotaJamaāah Masjid āAl Kautsarā yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi 2. Syarat Syarat KeanggotaanSetiap umat Islam warga Perumahan Griya Muslim, Madani yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jamaā 3. Status AnggotaJamaāah Masjid āAl Kautsarā terdiri dari Jamaāah biasa, ialah warga Perumahan Griya Muslim, kehormatan, ialah jamaāah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Perumahan Griya Muslim, 4. Hak AnggotaJamaāah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada biasa berhak mengikuti Musyawarah Jamaāah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jamaāah dan hanya memiliki hak yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jamaā 5. Kewajiban AnggotaMenjaga nama baik Masjid āAl Kautsarā dan jamaā aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan peraturan organisasi yang IIO R G A N I S A S IPasal 6. Musyawarah JamaāahMusyawarah Jamaāah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun Jamaāah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode Jamaāah Luar Biasa MJLB dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga 7. Peserta Musyawarah JamaāahPeserta Musyawarah Jamaāah adalah seluruh jamaāah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan 8. Badan PengurusKepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Taāmir Masjid āAl Kautsarā. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jamaā jabatan periode Pengurus adalah lima tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jamaā Umum Pengurus tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang 9. Anggota PengurusAnggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jamaā Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Taāmir Masjid āAl Kautsarā dengan menerbitkan Surat 10. Badan PengawasUntuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jamaā Majelis Syura terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun IIIWEWENANG DAN TANGGUNG JAWABPasal 11. Wewenang PengurusPengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jamaā 12. Tanggung Jawab PengurusPengurus bertanggungjawab kepada jamaāah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jamaā menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jamaā IVI D E N T I T A SPasal 13. IdentitasLambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jamaā organisasi Taāmir Masjid āAl Kautsarā adalah Gambar Masjid berwarna hijau dengan tulisan TMK berwarna VATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHANPasal 14. Aturan TambahanAnggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Taāmir Masjid āAl Kautsarā.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah 15. PengesahanAnggaran Rumah Tangga Taāmir Masjid āAl Kautsarā ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jamaāah ke-3 pada tanggal 23 Dzulqaāidah 1426 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2005 Miladiyah di Masjid āAl Kautsarā, Perumahan Griya Muslim, Madani
DMIditerima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia (al-Majlis al-A'la al-Alami lil masjid di Mekkah) Kegiatan dan kerja sama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkat; Sejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. 3. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat: Bidang Organisasi
SEJARAH RINGKASPEMBANGUNAN MASJID JAMIāRIYADHUS SHOLIHINKREO SELATANDi daerah Kreo Selatanī !ada tah"n $%& '"dah terent" *Ma+eli' Ta,li- dan Ma+li' .iir Kreo Selatan *ī 'ea/ai 0adah "nt" -en1al"ran e/iatan 'o'ial dan ea/a-aan ata' ini'iati2 eera!a tooh -a'1araat dan Ba!a3a!a 0ar/a a'li dan !endatan/ 1an/ er-"i- di daerah ini4 Di 'a-!in/ Ma+eli' Ta,li- dan Ma+li' .iir ter'e"tī '"dah !"la terent" en/o0an5ari'an 0ar/a dilin/"n/an RT3RT dan Seitarn1aī 'ea/ai 0adah !erte-"an antar 0ar/a 1an/ terdiri dari era/ai /olon/an dan a/a-aī Ada!"n !en/"r"' Ma+eli' Ta,li- !ada 0at" it" adalah 6Periode Tah"n $%& 3 788943 Ket"a 6 H4Mah2"d M"ā-in3 Pen/a'"h 6 U't H4P"han3 KH4-atroiāKH4Man'"r KH4AdillahPeriode Tah"n 7889 3 788;3Ket"a 6 U't4H4Ma'ā"d M"ā-inKH4M"'tho2aKH4N"r"ddinKe/iatan ea/a-aan 1an/ dila"an Ma+eli' Ta,li-īMa+li' .iir Kreo Selatan 0at" it" antara lain adalah 6 !en/a+ianī Ma"lid ?ī Hari Be'ar Ke-erdeaanī di 'a-!in/ it" +"/a !eneri-aan dan !en1al"ran d"a ? "lan !e-iaraan ter'e"tīar"lah -e-ent" *Panitia Pe-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin tan//al J"ni 788;*ī den/an '"'"nan !en/"r"' 'ea/ai eri"t 6Pelind"n/ 6 Ba!a īa-at Laran/an > H4S"ae-i4HK ?Ba!a L"rah Kreo Selatan > Idha- S"'anto ?Pena'ehat 6 H4Ma'ā"d M"ā-inH4Mi' Ket"a U-"- 6 H4 Ha'" Mar Ket"a RT48858; ?74 M"h-ad Khoti > Ket"a RT48858& ?ī4 S"ar-in > Ket"a RT488&58& ?94 H4Marhali > Ket"a RT488ī58; ?&4 Dr'4Dar0i' > Ket"a RT488758; ?ī4Se'i H"-a' 6 4 M4K"rdi74 Ga+aliī4 Moha-ad Ro'1i!D4Se'i Kea-anan 6 4 Mat'ani74 Moha-ad Noer ī4 Ro'1adiE4Pe-ant" U-"- 6 4 Saāari74 Mahr"2inī4 Ed1 S"hai-i94B"di NoīiantoīSTUnt" -enda!atan le/ali'a'i !en//"naan tanah 0aa2 ter'e"tī Panitia Pe-an/"nan Ma'+id telah -e-!ro'e' '"rat irar 0aa2 di antor De!arte-an a/a-a Kota5a"!aten dan -en/h""n/i Kel"rahan Kreo Selatan a/ar tanah 0aa2 1an/ erloa'i !ada Jl4H4Na+ih RT48&58&Kel"rahan Kreo Selatan it" da!at di-an2aatan "nt" !e-an/"nan Ma'+id /"na -ena-!"n/ e/iatan iadah dan Ma+eli' Ta,li- 1an/ 'a,at it" 'e-ain -enin/at4Panitia 'e-ain er/airah -erenanaan !e-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin Kreo Selatanīna-"n "nt" -ela'anaann1a dira'a !erl" ada landa'an h""- 1an/ leih "at4 Ata' e'e!aatan dala- ra!at Panitia di r"-ah edia-an H4 N"r+aliī di antaran1a hadir4 H4Ma'ā"d M"ā-inīH4Mi'inī 'el"r"h !anitia di'e!aati a/ar Panitia Pe-an/"nan -e-"at '"rat 'erti2aat =aa2ī"nt" -enin/atan 'tat"' tanah4De-iianlahī ata' !er-intaan Panitia Pe-an/"nan Ma'+idī Ri1adh"' Sholihin 1an/ dihara!an da!at ertan//"n/ +a0a tentan/ renana !e-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin di 0at"30at" 1an/ aan datan/4Panitia Pe-an/"nan -en/adaan ra!at ti- eil 1an/ erte-!at diedia-an Ba!a H4Ha'" Mararena e'i"an -a'in/3-a'in/? adan1a ha-atan aran/ 1an/ tida diiri-ī'ehin//a -e-"at et"a !e-an/"nan 'an/at !erihatinīna-"n an1a an//ota !anitia 'erta -a'1araat 1an/ 'a-!ai ahir !e-an/"nan Ma'+id ini 'an/at ertan//"n/ +a0aī arena it" elan+"tan t"/a' !anitia 1an/ die-an !en/"r"' dira'aan *+alan di te-!at*ī arena "ran/n1a dana "nt" !e-an"nan4Ban1a oran/ -en/ataanī ila henda -e-an/"n Ma'+idī 'e/era an/"n 2"nda'in1a terleih dah"l"4 Kala" da'ar Ma'+id '"dah elihatanī In'1a Allah oran/ aan an1a -e-eri !erhatian dan er'edia -en1"-an/ī ai dala- ent" "an/ -a"!"n ahan an/"nan4 Strate/i inilah 1an/ dila"an oleh !anitiaī Alha-d"lillah erha'il4S"-an/an de-i '"-an/an ter"' -en/alirī ai dari -a'1araat di 'eitar Kreo Selatanī -a"!"n dari l"ar Kreo Selatanī tida alah an1an1a4 Di-"lailah !e-anan/an tian/ !erta-a !ada tan//al J"ni 788; 1an/ dila"an oleh Panitia Pe-an/"nan Me'+id Ja-i Ri1adh"' Sholihin 'eara internī 1an/ e-"dian dilan+"tan den/an !eletaan at" !erta-a oleh L"rah Kreo Selatan4Se'"dah !eletaan at" !erta-aī!eer+aan !e-an/"nan er+alan lanar arena dana Alha-d"lillahī ada 'a+a '"-an/an 1an/ -a'" -en""!i "nt" -en1ele'aian Lantai ī
Liputan6com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia menunjuk Dea Tunggaesti sebagai pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PSI.Ia menggantikan Raja Juli Antoni yang mendapat amanat sebagai Sekretaris Dewan Pembina DPP PSI. "Kami bergembira hari ini karena resmi mengumumkan Sis Dea sebagai Plt Sekjen. Ia bukan orang baru di PSI.Sudah lama
94% found this document useful 16 votes10K views13 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?94% found this document useful 16 votes10K views13 pagesAnggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga DmiJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
FrXW. d8c4vpvt6x.pages.dev/328d8c4vpvt6x.pages.dev/177d8c4vpvt6x.pages.dev/106d8c4vpvt6x.pages.dev/189d8c4vpvt6x.pages.dev/379d8c4vpvt6x.pages.dev/331d8c4vpvt6x.pages.dev/325d8c4vpvt6x.pages.dev/58d8c4vpvt6x.pages.dev/247
ad art dewan masjid indonesia